
Rumah Sakit Jiwa Sulawesi Tenggara (RSJ Sultra) terus memperkuat layanan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui rapat koordinasi dan evaluasi penggunaan aplikasi Durawater Care yang digelar di Kantor Dinas Dukcapil Sultra, Rabu (16/7/2025).
Aplikasi Durawater Care merupakan platform berbasis web yang telah diluncurkan sejak 2024, dan berfungsi sebagai sarana pelaporan masyarakat terkait keberadaan ODGJ terlantar. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs resmi RSJ Sultra, dan setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
“Aplikasi ini menjadi penghubung antara laporan masyarakat dan aksi penanganan lintas instansi. Sejumlah laporan sudah kami tindak lanjuti, tetapi masih ditemukan kendala di lapangan, seperti masalah identitas pasien,” jelas M. Syukur, bidang IT RSJ Sultra.
Ia mencontohkan, kerap ditemukan pasien yang berasal dari luar daerah namun berada di wilayah Kendari tanpa membawa identitas. Dalam kondisi seperti ini, peran aplikasi sangat penting dalam membantu pengurusan dokumen kependudukan dan jaminan kesehatan seperti KTP dan BPJS.
Direktur RSJ Sultra, DR. dr. Putu Agustin Kusumawati, M.Kes menyampaikan bahwa forum koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya untuk mengatasi hambatan administratif dalam menangani ODGJ terlantar secara lebih cepat dan terkoordinasi. “Kami menggandeng Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dukcapil untuk menyusun langkah strategis, salah satunya membentuk forum lintas sektor guna mempercepat proses verifikasi data pasien,” ujar Dirut RSJ. Ia menambahkan bahwa seluruh laporan yang masuk melalui aplikasi dapat dipantau secara langsung oleh seluruh pihak terkait, mulai dari proses evakuasi, perawatan, hingga pemulangan pasien ke keluarga atau ke lingkungan sosial.
RSJ Sultra tetap membuka layanan bagi ODGJ, baik yang memiliki identitas maupun tidak. Namun, dalam proses perawatan, diperlukan dukungan dari pihak pengampu, baik keluarga maupun Dinas Sosial setempat. “Bila pasien tidak diketahui asal usulnya, maka tanggung jawab pengampu jatuh kepada Dinas Sosial daerah tempat pasien ditemukan,” tegasnya.