Sinergi untuk Tertib Administrasi, Imigrasi Kendari dan Disdukcapil Konawe Utara Diskusikan Isu Strategis Kependudukan WNA

Konawe Utara – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Utara dalam rangka koordinasi terkait Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), pencatatan perkawinan campuran, serta pengelolaan data anak berkewarganegaraan ganda, Selasa (26/08/2025).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Konawe Utara, Syafruddin, S.Ip., M.Ap., yang mewakili Kepala Dinas Dukcapil.

Dalam pertemuan itu, dibahas beberapa isu strategis yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan bagi Warga Negara Asing (WNA), pasangan perkawinan campuran, serta anak berkewarganegaraan ganda.

Syafruddin menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak Imigrasi sangat penting agar setiap dokumen kependudukan dapat diterbitkan sesuai aturan perundang-undangan. “Sinergi ini memastikan pelayanan bagi WNA, pasangan perkawinan campuran, dan anak berkewarganegaraan ganda berjalan tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Kantor Imigrasi Kendari menjelaskan bahwa:

  • SKTT wajib dimiliki oleh WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai pengganti KTP-el.

  • Perkawinan campuran harus dicatatkan dengan benar agar pasangan memiliki perlindungan hukum.

  • Anak berkewarganegaraan ganda memerlukan pencatatan yang cermat, karena mereka memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan ketika mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin.

Melalui kunjungan ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat sehingga pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe Utara semakin profesional, tertib, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Previous Bupati Konawe Utara Luncurkan Aplikasi SIMADUN KONASARA, Inovasi Digital Layanan Kependudukan Terpadu

Leave Your Comment