Sekretariat mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan penyusunan program. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat terdiri atas :
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan evaluasi anggaran serta keuangan Dinas. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan urusan umum dan kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, dokumentasi dan penataan organisasi.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
  1. pengkoordinasian dan penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran dinas serta tugas pembantuan dinas;
  2. pengkoordinasian pengelolaan laporan dan evaluasi keuangan di lingkungan dinas;
  3. pengkoordinasian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dinas;
  4. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas;
  5. pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas;
  6. pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Dinas

NULL

Untuk layanan pengaduan dan infromasi dapat melalui beberapa cara:

  1. Kotak Pengaduan
  2. Secara Langsung di Kantor: Kompleks Perkantoran Kelurahan Wanggudu Kec. Asera
  3. Facebook: facebook.com/dukcapil.utara
  4. Website ini
  5. SP4N-LAPOR!