Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas menyusun rencana, perumusan pelaksanaan teknis, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan teknis di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi:
penyusunan rencana di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan;
perumusan pelaksanaan teknis di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan;
pembinaan teknis di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan; dan
pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan