


Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 pada Rabu, 12 Maret 2025. Penyerahan laporan dipimpin oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P., yang didampingi oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi, Muh. Kabir Sana, S.T.
Dalam kesempatan tersebut, Mastri Susilo menyampaikan bahwa hasil penilaian yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara adalah 82,61, sehingga masuk dalam zona hijau dengan opini kualitas tinggi. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Konawe Utara menempati peringkat ke-7 dari 18 kabupaten/kota dan provinsi di Sulawesi Tenggara. Selain itu, Kabupaten Konawe Utara juga menjadi salah satu dari sembilan kabupaten di Sulawesi Tenggara yang memperoleh hasil penilaian zona hijau dengan opini kualitas tinggi.
Lebih lanjut, Mastri Susilo memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara atas pencapaian tersebut. Ia menekankan bahwa hasil ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana Kabupaten Konawe Utara hanya berada di zona kuning dengan opini kualitas sedang.
Menanggapi laporan tersebut, Sekda Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd.,M.Pd., menyatakan komitmennya untuk menjadikan hasil penilaian Ombudsman sebagai acuan dalam perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerahnya. Ia berharap dengan adanya perbaikan ini, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik, profesional, dan berorientasi pada kepuasan publik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Utara memperoleh nilai 83,87 dan menempati peringkat ketiga di antara Unit Layanan lain yang dinilai. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Utara, Irwan, SKM, menyampaikan harapannya agar pencapaian ini menjadi motivasi bagi dinas Dukcapil untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Dengan dukungan dari Ombudsman RI dan komitmen kuat dari pemerintah daerah, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Konawe Utara terus meningkat, khususnya pada Dinas Dukcapil, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik, profesional, dan berorientasi pada kepuasan publik,” ujarnya.
Apa Itu Zona Hijau dalam Penilaian Ombudsman?
Zona hijau merupakan kategori kepatuhan tinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Zona ini diberikan kepada instansi yang telah memenuhi standar tinggi dalam pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Zona hijau menunjukkan bahwa instansi memiliki risiko rendah terhadap maladministrasi dan telah menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses bagi masyarakat. Instansi yang masuk dalam zona ini dianggap telah memberikan pelayanan yang efisien, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.