Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran penduduk, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
EMBANG, S.Sos
Untuk layanan pengaduan dan infromasi dapat melalui beberapa cara: