Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas menyusun rencana, perumusan pelaksanaan teknis, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan teknis di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan;
  2. perumusan pelaksanaan teknis di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan;
  3. pembinaan teknis di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan; dan
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan.
man2

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

IWAN BUDIONO, S.E.,M.Si

Untuk layanan pengaduan dan infromasi dapat melalui beberapa cara:

  1. Kotak Pengaduan
  2. Secara Langsung di Kantor: Kompleks Perkantoran Kelurahan Wanggudu Kec. Asera
  3. Facebook: facebook.com/dukcapil.utara
  4. Website ini
  5. SP4N-LAPOR!

Leave Your Comment