Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan program, kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data  dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi system informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan, serta tata kelola sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi system informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan, serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi system informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  4. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi system informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  5. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  6. pengoordinasian pelaksanaan tugas tenaga fungsional;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data

IWAN BUDIONO, S.E.,M.Si

Untuk layanan pengaduan dan infromasi dapat melalui beberapa cara:

  1. Kotak Pengaduan
  2. Secara Langsung di Kantor: Kompleks Perkantoran Kelurahan Wanggudu Kec. Asera
  3. Facebook: facebook.com/dukcapil.utara
  4. Website ini
  5. SP4N-LAPOR!