Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pencatatan sipil, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional. Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
  2. perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan sipil;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  4. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  5. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  6. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  7. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  8. pengoordinasian pelaksanaan tugas tenaga fungsional;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

SYAFRUDDIN, S.Ip.,M.Ap

Untuk layanan pengaduan dan infromasi dapat melalui beberapa cara:

  1. Kotak Pengaduan
  2. Secara Langsung di Kantor: Kompleks Perkantoran Kelurahan Wanggudu Kec. Asera
  3. Facebook: facebook.com/dukcapil.utara
  4. Website ini
  5. SP4N-LAPOR!