Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pencatatan sipil, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional. Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
SYAFRUDDIN, S.Ip.,M.Ap
Untuk layanan pengaduan dan infromasi dapat melalui beberapa cara: