Sekretariat mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan penyusunan program. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretariat terdiri atas :
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan evaluasi anggaran serta keuangan Dinas. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan urusan umum dan kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, dokumentasi dan penataan organisasi.
NULL
Untuk layanan pengaduan dan infromasi dapat melalui beberapa cara: