Penduduk merupakan subjek utama dalam pembangunan nasional. Dinamika kependudukan seperti kelahiran, kematian, perpindahan, dan pertumbuhan alami sangat memengaruhi arah kebijakan pemerintah, khususnya dalam bidang pelayanan publik. Salah satu komponen penting dari dinamika tersebut adalah perpindahan penduduk atau yang dikenal dengan istilah pindah datang penduduk.
Perpindahan penduduk bukan hanya mencerminkan mobilitas sosial dan ekonomi, namun juga berdampak langsung terhadap keakuratan data administrasi kependudukan. Oleh karena itu, pengelolaan data pindah datang penduduk menjadi tanggung jawab strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam rangka memastikan keterpaduan data dan pemerataan pelayanan publik di berbagai wilayah.
Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk (SKPWNI) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang pindah tempat tinggal ke wilayah baru. Dokumen ini menjadi dasar perubahan data kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di alamat tujuan.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Untuk layanan pengaduan dan infromasi dapat melalui beberapa cara: