KIA diterbitkan bagi Penduduk WNI, Penduduk OA, dan anak berKewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin. Masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan  KIA untuk anak berusia  di atas 5 tahun  adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.

Persyaratan

  • Kartu Identitas Anak (Usia 0 – 5 Tahun)
  1. NIK (Nomer Induk Kependudukan)
  2. Akta Kelahiran.
  3.  
  • Kartu Identitas Anak (KIA) (USIA 5 -< 17 Tahun)
  1. Formulir Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
  2. NIK (Nomer Induk Kependudukan)
  3. Akta Kelahiran
  4. Pas Foto.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Download Formulir terkait