Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah. KTP-el memuat data kependudukan secara lengkap dan terekam secara biometrik, sehingga memiliki tingkat keamanan dan keabsahan data yang tinggi.
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Untuk layanan pengaduan dan infromasi dapat melalui beberapa cara: