Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah. KTP-el memuat data kependudukan secara lengkap dan terekam secara biometrik, sehingga memiliki tingkat keamanan dan keabsahan data yang tinggi.

Persyaratan :

  • Perekaman KTP-el 
  1. Kartu Keluarga
  2. NIK
  • Cetak Ulang KTP-el Perubahan Elemen Data
  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
  2. Bukti pendukung perubahan elemen data.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
    memudahkan pengajuan
  • Cetak Ulang KTP-el Karena Hilang
  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
  2. Surat keterangan kehilangan kepolisian.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
    memudahkan pengajuan
  • Cetak Ulang KTP-el Karena Rusak
  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
  2. Bukti KTP rusak
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
    memudahkan pengajuan

Download Formulir Terkait