Akta Perceraian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri.

Dokumen Akta Perceraian digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai duda atau janda cerai hidup tercatat. Selain itu, Akta Perceraian juga dipakai untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, pembagian harta gono-gini, dan perkawinan setelah perceraian.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melayani Pencatatan Perceraian bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam dan telah memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun syarat-syarat dalam pengajuan akta perceraian adalah :

  • Pencatatan Akta Perceraian Baru WNI
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Akta perkawinan /surat kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan kehilangan
  3. Salinan putusan pengadilan dan pengantar PN yang telah berkekuatan hukum tetap
  4. KTP-el dan KK (apabila pemohon berasal dari luar kota)
  5. Pas foto 3×4.(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Akta Perceraian Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
  1. Akta Perceraian yang rusak (jika rusak);
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
  3. Fotokopi Akta Perceraian;
  4. Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
  • Perubahan Nama pada Akta Perceraian
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Salinan penetapan Pengadilan Negeri
  3. Kutipan Akta Perceraian
  4. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pelaporan Peristiwa Perkawinan di Luar Negeri
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Paspor/Dokumen Perjalanan suami istri
  3. Surat Pelaporan di KBRI/KJRI Negara Setempat
  4. Akta Cerai Suami dan Istri Sesuai dengan Negara/Lembaga penerbit Akta.(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pembatalan Perceraian
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta perceraian
  4. Keabsahan akta perceraian (akta perceraian terbitan luar kota).(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • Akta Perceraian Baru WNI
  1. Pemohon mengajukan permohonan Perceraian WNI secara mandiri
  2. Petugas registrasi Disdukcapil melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan
  3. Petugas registrasi Disdukcapil melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  4. Petugas registrasi Disdukcapil melakukan pengajuan TTE untuk Perceraian WNI pemohon
  5. Petugas registrasi Disdukcapil mencetak dan memberikan dokumen kependudukan berupa akta perceraian yang sudah ber-TTE dari SIAK
  • Akta Perceraian Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
  1. Pemohon mengajukan permohonan kutipan kedua akta Perceraian secara mandiri;
  2. Petugas registrasi Disdukcapil melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan;
  3. Petugas registrasi Disdukcapil melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
  4. Petugas registrasi Disdukcapil melakukan pengajuan TTE untuk kutipan kedua akta Perceraian dan catatan pinggir pemohon;
  5. Petugas registrasi Disdukcapil
  6. Petugas registrasi Disdukcapil mencetak dan memberikan dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta Perceraian dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE;
  • Perubahan Nama pada Akta Perceraian
  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama pada akta perceraian secara mandiri
  2. Petugas registrasi Disdukcapil melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan
  3. Petugas registrasi Disdukcapil  melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  4. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk perubahan nama akta perceraian
  5. Petugas registrasi Disdukcapil mencetak dan memberikan dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta perceraian yang sudah ber-TTE
  • Pelaporan Peristiwa Perceraian di Luar Negeri
  1. Pemohon mengajukan permohonan pelaporan peristiwa Pelaporan Perceraian Luar Negeri secara mandiri
  2. Petugas registrasi Disdukcapil melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan
  3. Petugas registrasi Disdukcapil  melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  4. Petugas registrasi Disdukcapil melakukan pengajuan TTE untuk Pelaporan Perceraian Luar Negeri
  5. Petugas registrasi Disdukcapil mencetakan dan memberikan dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa Perceraian di luar
    negeri yang sudah ber-TTE dari SIAK
  • Pembatalan Perceraian
  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan
  3. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan dan memproses melalui SIAK
  4. Petugas Disdukcapil melakukan membuat Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Kutipan Akta Perkawinan
  5. Pemohon menerima dokumen berupa Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Kutipan Akta Perkawinan

Download Formulir Terkait:

Download Resources