KIA diterbitkan bagi Penduduk WNI, Penduduk OA, dan anak berKewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin. Masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan KIA untuk anak berusia di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Untuk layanan pengaduan dan infromasi dapat melalui beberapa cara: