Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Persyaratan

  • Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir (WNI)
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM
  3. Akta Kawin Orang Tua/SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri
  4. KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kab. Konawe Utara)
  5. Surat Pernyataan belum masuk KK siapapun dengan diketahui Ketua RT/RW/Desa/Lurah (apabila telah berusia 3 – 17 tahun)
  • Kelahiran Tidak Diketahui Asal-usulnya Atau Keberadaannya Orang Tuanya
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atau SPTJM Kebenaran Data
    Kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab dengan 2 (dua) orang saksi.
  3. KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kab. Konawe Utara)
  • Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Luar Negeri
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Akta Kelahiran Luar Negeri
  3. Surat Keterangan dari KBRI / KJRI / Kementerian Luar Negeri
  4. Surat Terjemahan Akta Kelahiran Luar Negeri yang dikeluarkan Lembaga Penerjemah (asli)
  5. Paspor Bapak, Ibu dan Anak
  6. Akta Perkawinan
  • Pencatatan Kelahiran Orang Asing
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. Paspor/dokumen perjalanan/KTP dan KK Orang Asing/SKTT
  4. KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kab. Konawe Utara)
  • Pencatatan Kelahiran WNI Yang Pindah di Luar Negeri dan Berkunjung ke Indonesia
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. Akta kawin
  4. Paspor/dokumen perjalanan
  5. KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kab. Konawe Utara).
  • Akta Hilang atau Rusak (Kutipan Akta)
  1. Akta Kelahiran yang rusak (jika rusak);
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
  3. Fotokopi Akta Kelahiran;
  4. Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
  • Salinan Akta Kelahiran (Kepengurusan VISA ke Luar Negeri)
  1. Kutipan akta kelahiran;
  2. Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
  3. Dokumen Perjalanan bagi orang asing; Surat permohonan dari perwakilan Negara yang meminta
  • Perubahan Nama Akta Kelahiran
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Salinan penetapan Pengadilan Negeri/Presedium Kabinet/Keputusan Kemenkumham
  3. Kutipan Akta Kelahiran

Download Formulir terkait