Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah.

Dokumen ini berisi informasi tentang identitas pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan, tempat dan tanggal perkawinan, serta nama pemuka agama atau penghayat kepercayaan yang memberkati perkawinan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe Utara melayani Pencatatan Perkawinan bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam.

Adapun syarat-syarat dalam pengajuan akta perkawinan adalah :
  • Akta Perkawinan Baru WNI
  1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. KK dan KTP bagi calon pemohon luar kota
  4. Pas foto pemohon berdampingan 4×6
  5. KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kabupaten Konawe Utara)
  6. Melampirkan Surat izin menikah dari komandan (TNI/POLRI) (apabila pemohon merupakan anggota TNI/POLRI)
  7. Dispensasi dari Pengadilan Negeri (apabila pemohon berusia kurang dari 19 tahun)
  8. Paspor/ KTP OA/ SKTT dan surat tidak berhalangan menikah dari negara atau perwakilan negaranya yang sudah diterjemahkan oleh penerjamah tersumpah
    (apabila pemohon adalah orang asing)
  9. Surat Perjanjian Kawin (apabila pemohon melakukan perjanjian kawin)
  10. Akta perceraian (apabila pemohon berstatus cerai hidup)
  11. Akta kematian (apabila pemohon berstatus cerai mati).
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pencatatan Perkawinan Bagi Orang Asing Yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
  1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat
    perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  3. Dokumen Perjalanan bagi suami atau isteri Orang Asing
  4. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  5. Izin dari negara atau perwakilan negaranya.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
  1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Paspor/Dokumen Perjalanan suami istri
  3. Akta Nikah Suami dan Istri sesuai dengan Negara/Lembaga Penerbit Akta
  4. Surat Pelaporan Di KBRI/KJRI Negara Setempat
  5. Perjanjian Kawin Yang Telah Dilegalisir Notaris Yang Membuat (Apabila Ada)
  6. Surat Pernyataan Bermaterai Tidak Dalam Keadaan Pailit (apabila mengajukan perjanjian kawin)
  7. Surat Berbahasa Asing Diterjemahkan Oleh Penerjemah Tersumpah
  8. Pas foto berwarna pemohon berdampingan 4 x 6
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Akta Perkawinan Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
  1.  Akta Perkawinan yang rusak (jika rusak);
  2.  Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
  3. Fotokopi Akta Perkawinan;
  4. Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
  • Perubahan Nama pada Akta Perkawinan
  1.  Akta Perkawinan;
  2. Fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir;
  3. Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
  4. Dokumen perjalanan bagi orang asing.
  • Surat Keterangan Belum/Sudah/Pindah Menikah
  1. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan belum pernah melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA maupun catatan sipil manapun
  2. Surat keterangan dari kelurahan setempat
  3. Akta Perceraian (untuk cerai hidup) atau Akta Kematian (untuk yang cerai mati)
  4. KTP dan KK Pemohon
  • Perjanjian Kawin
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Akta Perjanjian Kawin dari Notaris
  3. Akta Perkawinan
  4. Surat Pernyataan bahwa tidak dalam keadaan pailit
  5. Keabsahan akta perkawinan (apabila akta perkawinan terbitan luar kota)
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pembatalan Perkawinan
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Fotokopi salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta perkawinan
  4. Keabsahan akta perkawinan (apabila akta perkawinan terbitan luar kota).
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Download Formulir Terkait

Download Resources