Setiap penduduk yang meninggal dunia wajib untuk dilaporkan peristiwa kematiannya dan diterbitkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Akta Kematian merupakan bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang. Mengingat bahwa kematian adalah salah satu peristiwa yang pasti akan dialami oleh setiap orang, maka Pencatatan Kematian memiliki peranan yang sangat vital untuk dilakukan dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian.

Akta Kematian memberikan manfaat yang penting bagi pemerintah. Akta Kematian berguna untuk validasi data kependudukan sehingga pemerintah memiliki data akurat terkait jumlah penduduk.

Di sisi lain, beberapa manfaat dari Akta Kematian, di antaranya adalah: (i) sebagai penetapan status janda atau duda yang akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi; (ii) sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi isteri atau suami maupun anak; (iii) sebagai persyaratan untuk mengurus pensiun bagi para ahli warisnya, serta (iv) sebagai persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan.

Adapun syarat-syarat dalam pengajuan akta kematian adalah :​
  • Akta Kematian Baru
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Surat Keterangan kematian dari dokter/Surat Pernyataan Kematian dari Keluarga
  3. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  4. KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kab. Konawe Utara)
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
    memudahkan pengajuan
  • Kematian Karena Ketidak Jelasan Keberadaan Seseorang Karena Hilang Atau Mati Tetapi Tidak Ditemukan Jenazahnya
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Penetapan Pengadilan
  3. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  4. KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kab. Konawe Utara.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Kematian Karena Seseorang Yang Tidak Jelas Identitasnya
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Surat keterangan dari Kepolisian
  3. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  4. KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kab. Konawe Utara.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
    memudahkan pengajuan
  • Kematian Seseorang Yang Tidak Jelas Keberadaannya Karena Hilang Atau Mati Tetapi Tidak Ditemukan Jenazahnya Dalam Suatu Penerbangan
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan/ nahkoda/ syahbandar
  3. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  4. KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kab. Konawe Utara.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Kematian Seseorang Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Dan/Atau Surat Keterangan Kematian
  1. Surat Keterangan Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Penetapan Pengadilan
  3. KTP atau KK Pemohon
  4. KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kab. Konawe Utara).
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pelaporan Kematian Luar Negeri
  1. Surat Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Akta kematian luar negeri
  3. Surat keterangan dari KBRI/KJRI
  4. Surat Terjemahan Akta Kematian Luar Negeri yang dikeluarkan Lembaga Penerjemah tersumpah (asli)
  5. Akta Perkawinan
  6. Paspor/Dokumen Perjalanan.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pelaporan Peristiwa Kematian WNI Yang Dinyatakan Hilang Di Luar Negeri
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Keterangan Pernyataan Kematian dari Dinas di negara setempat
  3. Penetapan Pengadilan mengenai kematian seseorang.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pelaporan Kematian Orang Asing
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Paspor/Dokumen Perjalanan; dan/atau SKTT dan/atau KK dan KTP Orang Asing
  3. Surat Keterangan kematian dari dokter/Surat Pernyataan Kematian dariKeluarga
  4. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  5. KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kab. Konawe Utara).
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Akta Kematian Hilang atau Rusak
  1. Akta Kematian yang rusak (jika rusak);
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
  3. Fotokopi Akta Kematian;
  4. Kartu Keluarga / KTP Pelapor.

Download Formulir terkait