KIA diterbitkan bagi Penduduk WNI, Penduduk OA, dan anak berKewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin. Masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan  KIA untuk anak berusia  di atas 5 tahun  adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.

Persyaratan

  • Kartu Identitas Anak (Usia 0 – 5 Tahun)
    1.  NIK (Nomer Induk Kependudukan)
    2. Akta Kelahiran.
  • Kartu Identitas Anak (KIA) (USIA 5 -< 17 Tahun)
    1.  Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
    2. NIK (Nomer Induk Kependudukan)
    3. Akta Kelahiran
    4. Foto.
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Download Formulir terkait