
KONAWE UTARA, Rabu (14 Oktober 2026) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Utara, dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Konawe Utara.
Dalam sambutannya, Sekda Konawe Utara menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini harus menjadi langkah nyata dalam memperkuat integrasi pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan, pencatatan perkawinan, serta pelayanan keluarga dan kependudukan lainnya. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan verifikasi dan pemanfaatan data secara efektif dan akurat, sehingga dapat meminimalkan ketidaksesuaian data serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antarlembaga semakin kuat, sehingga penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, terpadu, dan tepat sasaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Utara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Utara, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Konawe Utara.