Fenomena Unik di Balik Nama 70 Karakter, Pernah Tercatat di Dukcapil

Di era digitalisasi ini, nama bukan hanya identitas, tetapi juga merefleksikan keunikan dan makna tersendiri bagi individu. Di balik sebuah nama, ada harapan, doa, dan terkadang kreativitas dari orang tua yang menginginkan identitas unik bagi anak-anaknya.


Hal ini terlihat dari nama terpanjang yang pernah tercatat di Ditjen Dukcapil, sebuah fenomena yang mengundang perhatian karena panjangnya mencapai 70 karakter, termasuk spasi!

Nama tersebut adalah “Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri”, sebuah rangkaian kata sekitar 70 huruf berikut spasi. Kemudian yang kedua ada “RR Atika Gardena Kartika Tjinta Prawatya Nilam Sandjiwo Rahardjo” dengan 64 huruf dan spasi. Dan ketiga ada “Deriauli Ruminsan Tiominar Christina Magdalena Siahaan Manurung” dengan 63 huruf dan spasi.

Nama-nama ini diakui sebagai salah satu nama terpanjang yang pernah didaftarkan di Dukcapil, sebuah catatan unik yang memperlihatkan keragaman dalam pemberian nama di Indonesia.

Di balik fenomena ini, Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi turut memberikan pandangannya. Dalam beberapa kesempatan, Teguh menekankan pentingnya peran Dukcapil dalam menjaga kelancaran administrasi kependudukan, termasuk dalam hal pencatatan nama.
“Nama adalah identitas yang unik dan sangat penting, tapi juga perlu diingat bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Kita harus memastikan nama yang dicatat sesuai regulasi, agar lebih mudah dalam pencatatan administrasi dan terhindar dari kesulitan di kemudian hari,” ujar Dirjen Teguh, dikutip pada Senin (3/3/2024).

Aturan pencatatan nama ini diatur dengan jelas dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, di mana nama dalam dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal 2 kata dan tidak boleh melebihi 60 karakter, termasuk spasi.

Selain itu, nama harus mudah dibaca, tidak multitafsir, serta tidak mengandung makna negatif. Peraturan ini menjadi panduan penting bagi Dukcapil dalam menjaga keseragaman dan kemudahan administrasi, terutama di era digital saat ini.

Dalam menghadapi situasi seperti nama terpanjang di atas, Dukcapil memiliki prosedur khusus. Orang tua yang memberikan nama panjang kepada anak mereka biasanya akan diberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku.

Dukcapil berusaha memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya efisiensi dalam administrasi tanpa mengurangi hak mereka untuk memberi nama sesuai keinginan.

Meski begitu, Dirjen Teguh tetap menekankan pentingnya dialog dan fleksibilitas. “Kami di Dukcapil tidak bermaksud membatasi kreativitas orang tua. Kami hanya memastikan bahwa nama yang diberikan tetap sesuai aturan dan memudahkan mereka di masa depan dalam hal administrasi,” lanjut Dirjen Teguh.

Dengan adanya aturan ini, proses administrasi kependudukan dapat berjalan lebih lancar. Nama yang panjang atau sulit dibaca dapat menimbulkan masalah, bukan hanya bagi pemilik nama, tetapi juga bagi petugas administrasi yang bertanggung jawab mencatat data secara akurat.

“Dukcapil akan selalu ada untuk memberikan solusi dan edukasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk melayani dengan sebaik mungkin, memastikan semua berjalan sesuai aturan, tapi tetap memperhatikan kebutuhan dan keunikan tiap individu,” pungkasnya.
Pada akhirnya, fenomena nama terpanjang ini menunjukkan betapa beragamnya budaya pemberian nama di Indonesia. Nama seperti Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri menjadi bukti nyata betapa dalamnya makna yang bisa terkandung dalam sebuah nama. Namun, Dirjen Dukcapil selalu mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi agar pencatatan administrasi tetap efektif dan efisien.
Teguh pun mengimbau pada calon orang tua yang akan memberi nama anak sebaiknya memperhatikan peraturan yang berlaku saat akan memberikan nama kepada anak. “Jadi Ayah Bunda yang ingin memberikan nama pada anaknya tolong dicek pada aturan Permendagri No. 73 yang mengatur soal pemberian nama,” tambahnya.

Bagi Anda yang ingin memberikan nama unik dan panjang untuk anak, jangan lupa untuk tetap memperhatikan aturan yang berlaku ya!
Dukcapil selalu siap membantu dalam proses pencatatan nama, tentunya dengan mempertimbangkan aspek legal dan kemudahan administratif untuk masa depan. Dukcapil***

Previous Pemda Konawe Utara Terus Berinovasi Kembangkan Layanan Aduan “Lapor Konasara” Berbasis WhatsApp untuk Meningkatkan Pelayanan Publik